Objek Kajian
dan Kegunaan Ilmu Sosiologi
A. Objek Kajian Sosiologi
Menurut Auguste Comte (Bapak Sosiologi), Sosiologi
adalah studi tentang masyarakat sebagai keseluruhan dan tidak dapat direduksi
dalam individu. Herbert Spencer berpendapat bahwa masyarakat merupakan sebuah
organisme yang mengalami evolusi.
Berdasarkan pendapat sosiolog
tersebut dapat disimpulkan bahwa objek kajian sosiologi adalah masyarakat
(society). Masyarakat merupakan kelompok manusia yang hidup bersama di wilayah
tertentu dan terikat oleh kesamaan aturan. Selain itu, masyarakat akan selalu
mengalami perubahan dan perkembangan (perubahan sosial).
B. Kegunaan Ilmu Sosiologi
Sosiologi berusaha menjelaskan fenomena atau fakta-fakta
sosial yang terjadi dalam masyarakat melalui berbagai penelitian sosial.
Melalui penelitian sosial tersebut sosiologi sebagai ilmu terapan dapat berguna
dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
kegunaan sosiologi sebagai berikut :
1.
Bahan Penelitian Sosial
Ilmu sosiologi diperlukan untuk mempelajari
berbagai fenomena sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, setiap fenomena
sosial yang terjadi dapat dijelaskan secara empiris.
2.
Solusi Masalah Sosial
Masalah sosial merupakan fenomena masyarakat yang
cenderung ada selama manusia menjalankan kehidupan dan menjalin hubungan sosial
. pengamatan pendekatan sosiologi tentang masalah sosial diharapkan dapat
memberi solusi kepada masyarakat.
3.
Bahan Perencanaan dan Pembangunan Sosial
Pembangunan sosial selalu ditujukan pada objek
kajian sosiologi, yaitu masyarakat karena tujuan program pembangunan adalah
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan pendekatan secara sosiologis dalam proses pembangunan agar
sesuai kebutuhan masyarakat.
4.
Bahan Pembuatan Keputusan
Pemerintah sebagai lembaga formal Negara memiliki
ligitimasi untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat. Dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, pemerintah membutuhkan bantuan sosiologi untuk
melakukan penelitian sosialterhadap perilaku serta kebutuhan mesyarakat dalam
mengambil keputusan. Sebagai contoh, pembuatan undang-undang disesuaikan kultur
budaya dalam masyarakat.







0 komentar:
Posting Komentar